wp bertanya “Mohon bantuannya terhadap masalah yang kami hadapi. Kami ingin melaporkan SPT Tahunan Badan th. 2019 pembetulan 2 tetapi terkendala dikarena BPE pembetulan 1 sudah ada tetapi tidak terrecord di kantor pajak kami sudah konsultasikan sebelumnya ke kantor pajak dimana kami terdaftar tetapi masih belum dapat terselesaikan, mohon bantuannya untuk dapat menyelesaikan masalah kami. ” ini udah konsul ke KPP, dijawab bagaimana ya?
Kalau memang WP sudah terima BPE SPT Pembetulan 1 dan di SIDJP tidak tersimpan biasanya atas SPT Pembetulan 1 tersebut dihapus BPE nya oleh KPP. Bisa jadi karena SPT ga lengkap dan setelah diminta kelengkapan tidak direspon. Arahkan untuk tanya KPP apakah BPE spt pembetulan 1 itu dihapus/ dibatalkan atau seperti apa. Kalau memang kondisinya pihak KPP mengatakan tidak dihapus oleh mereka arahkan untuk dilasiskan melalui KPP saja ya wim.
MUHAMAD ROIHAN