#5 Q: apakah terdapat perubahan KLU untuk insentif pengembalian pendahuluan PPN di PMK-82/2021 mas mba? wp menyampaikan dahulu KLU di PMK-9 masuk tetapi di PMK-82 tidak masuk
Jawaban
#5A minta wp cek kembali KLUnya dan lampiran PMKna
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.