jika PM lebih banyak dri PK, bagaimana cara saya melapornya karena PM setiap bulan dilakukan, tapi untuk PK itu 2 atau 3 bulan sekali untuk di bulan 1 dan bulan 2 ada kelebihan bayar, saya mau melaporkan bulan 3 dan seterusnya.. krn PK bru ada dibulan 6
ya silakan dilaporkan saja seperti biasa namun karena tidak ada PK jd kemungkinan status sptnya akan LB. nah atas LB ini silakan bisa dikompen ke masa berikutnya dst
ARINI LUTHFAKA