Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penyerahan JKP dg BUMN, jika kontrak selama 1 tahun 60jt, pembayaran dilakukan tiap masa sebesar 5juta, berarti dianggap pembayaran terpecah ya mas/mba? jadi WP harus terbitkan fp 03? bukan 01 tiap masa?


Jawaban

disesuaikan dengan ketentuan yang ada di PMK 231/PMK.03/2019. kalau emang tidak masuk kriteria disitu karena pembayaran terpecah maka fakturnya jd bukan 03 tp 01

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W W J᠎ I
U T O Q R