Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan kami (di Indonesia) menerima invoice atas reimbursement biaya jasa dan barang dari induk kami (di luar negeri) jadi pihak ke-3 memberikan jasa untuk perusahaan kami di indonesia namun tagihannya dibayarkan terlebih dahulu oleh induk kami dikarenakan pemberi jasa dan induk kami berada di negara yang sama apakah ada pph 26?


Jawaban

Menurutku tetap objek pph 26 karena memenuhi memberikan penghasilan ke LN atas jasa yang sudah diserahkan. Terkait tagihannya brasal dr induk mending konfirm ke AR aja ya yol, karena sebenarnya berkaitan dengan pembuktian dokumen saja

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M E F A
S U R E X