Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

setelah pemusatan PPN, apabila cabang ada transaksi menyerahkan BKP, maka siapa yg menerbitkan FP?


Jawaban

setelah pemusatan PPN, jika ada kewajiban pembuatan FP maka dilakukan oleh Pusat

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M P N Z
P T I S N