Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sy mau tanya tentang Pasal 7 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.03/2015 (4) Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. arti nya ada NTPN gimana ya?


Jawaban

Kalau disini NTPN nya sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. Untuk ini lebih ke proses di KPP nya, bisa dikonfirmasi ke KPP nya.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V N Y M
V J T V X