SPT Tahunan Badan, untuk perhitungan angsuran PPh 25 jika mendapatkan insentif pengurangan 50%, maka di SPT dimasukan nilai yg 50% atau yg 100% dulu ya?
Penghitungan angsuran pph 25 tahun berjalan di SPT tahunan mengikuti ketentuan umum, untuk nanti angsurannya jika medapat insentif pengurangan pph 25 pmk 9/2021 sttd pmk 82/2021, maka dihitungnya 50%xangsuran pph 25 tahun berjalan sebenarnya
MUHAMMAD ANDY RIANO