WP sebagai penerima jasa pelayanan kepelabuhanan bertransaksi dengan PT Pelindo (pemberi jasa), tetapi menggunakan pihak lain untuk jasa pengurusan dokumennya. PT Pelindo memberi tagihan atas jasa pelayanan kepelabuhanan atas nama pihak lain tsb, bukan atas nama WP. Namun, pihak lain belum melakukan pemotongan PPh 23 atas jasa pelayanan kepelabuhanan. Artinya WP hanya cukup memotong jasa pengurusan dokumen yang diberikan pihak lain tsb atau bagaimana ya Mas/Mba? Terima kasih
ikuti aturan di Pasal 1 ayat (4) huruf c dan psal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015
SRI HARIMURTI