Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya ingin bertanya, kalau perusahaan saya melakukan penyerahan JPT (PPN 1%) dan jasa lain apakah pajak masukan dari sewa gedung bisa dikreditkan secara proprorsional?


Jawaban

Tidak ada ketentuan yang mengatur, yang ada PMK-78/2010 tidak disebutkan untuk yg DPP nilai lain, yg diatur terkait jika penyerahannya ada yg terutang dan tidak terutang. Konfirmasi ke KPP.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D U Y​ O
M B E Z L