atas penyerahan jasa apabila pembayarannya bertahap, pemotongan pph 23nya bagaimana? apakah per pembayaran?
pastikan dulu saat terutangnya berdasar penjelasan pasal 15 PP 94 tahun 2010. jika saat terutangnya adalah berdasar saat pembayaran, dan saat pembayaran dipecah ke masa yg berbeda-beda maka bukti potong diterbitkan pada tiap masa
INTAN NUZULAN