mau memastikan, kalo atas transaksi sewa alat pertambangan dengan Malaysia, menggunakan tax treaty apakah masuk kategori yg laba usaha, mas/mba? (Tidak ada but) makasih
di p3b yg diatur secara khusus hanya terkait penyewaan harta tak gerak. jadi bisa masuk laba usaha.
FAHMA DIA AYUM