Untuk identitas terkait persyaratan pengukuhan PKP gak ada syarat harus dilegalisir kan ya?
dijelaskan saja sesuai syarat pengukuhan PKP di PER-04/PJ/2020, dokumen identitas diri seluruh pengurus berupa fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi WNI.
NATALIA KRISWINANDAR