kalau perusahaan saya sewa warehouse/gudang, kemudian gudang itu dipakai untuk kegiatan freight forwarding dan non-freight forwarding, pengkreditan pajak masukan atas sewa gudang tsb bisa proporsional tidak ya?
Secara ketentuan di PMK-78/2010 tidak disebutkan untuk yg DPP nilai lain, yg diatur terkait jika penyerahannya ada yg terutang dan tidak terutang. Konfirmasi ke KPP.
NATALIA KRISWINANDAR