Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau perusahaan saya sewa warehouse/gudang, kemudian gudang itu dipakai untuk kegiatan freight forwarding dan non-freight forwarding, pengkreditan pajak masukan atas sewa gudang tsb bisa proporsional tidak ya?


Jawaban

Secara ketentuan di PMK-78/2010 tidak disebutkan untuk yg DPP nilai lain, yg diatur terkait jika penyerahannya ada yg terutang dan tidak terutang. Konfirmasi ke KPP.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K O H R
R V A L᠎ L