jadi PT. B (badan) menempatkan deposit ke saya (badan) sebesar 1 juta rupiah. Kemudian, saldo 1juta tersebut bisa digunakan oleh customer dari PT. B untuk ditukarkan menjadi voucher indomaret/pulsa telkomsel misalnya.. nah, kebetulan per 1 Februari kemarin, kan ada aturan baru mengenai PPN pulsa. katanya distributor tingkat 2 akan mengenakan PPN.. kalo vendor saya (pt) adalah distributor tingkat 1, apakah otomatis saya menjadi distributor tingkat 2? walaupun bidang usaha utama saya bukan menjua
untuk penentuan distributor tingkat 1, 2 dst silahkan self assesment dulu. pas iht utama, disebutkan bahwa DJP akan menentukan siapa saja distributor tk 1, dst. namun aturannya sdang dibuat. infokan pengertian pasal 1 pmk-6/2021
EVARISTA ANGELINA LINGGA