Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp cabang dulu diterima utk pemanfaatan pph pasal 21 dtp, namun saat pengajuan saat ini ditolak karena tidak termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Surat Pemberitahuan


Jawaban

pengajuan pemberitahuan pemanfaatkan insentif PPh 21 hanya dilakukan oleh NPWP pusat saja. cabang tidak perlu mengajukan Pasal 3 ayat 3 PMK 9 th 2021

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K W Q R
W U P I R