Selamat pagi, saya ingin menanyakan perihal Berita Acara Write Off inventory. Terdapat dua aspek perpajakan yang muncul akibat adanya penghapusan/pemusnahan inventory, antara lain aspek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada template utk Berita Acara Write off inventory berdaarkan UU yg berlaku?
dari aspek perpajakan tidak ada ketentuan terkait penghapusan persediaan, dan pembuktiannya bagaimana. biaya pembeli barang persediaan dapat dibiayakan sepanjang biaya itu digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. kalau dilihat dari kententuan PSAK, biasanya wp buat berita acara penghapusan barang. (ga perlu dijelasin ke wp)
FADHIL DWI YULIAN