Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk kewajiban PPh 21,23 dan 4(2), apakah juga dilakukan pemusatan ke NPWP pusat atau tetap menjadi kewajiban NPWP cabang ya? ini mengacu perpindahan NPWP Pusat ke KPP Madya. Kondisinya sekarang, NPWP Pusat di KPP Madya Jakbar NPWP Cabang di KPP Pratama Jakarta Senen Untuk PPh Pasal 21 apakah sistem sudah memfasilitasi pelaporan menggunakan NPWP Pusat?


Jawaban

PPh 21 dipusatkan di BKM karena di provinsi DKI jakarta, untuk PPh potput lainnya cek pasal 6 PER-5 nya yaa

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A Q G B
H W R I​ Q