Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#3Q: terkait aspek pajak atas hadiah pernikahan, apakah objek/bukan kita normatif kembalikan ke per-11/2015 aja kan ya mas/mb?


Jawaban

#3A hadiah pernikahan kayaknya ga masuk ke definisi hadiah di PER-11/PJ/2015, lebih masuk ke sumbangan, jika sesuai sumbangan yang diatur di PMK 90/PMK.03/2020, maka dikecualikan dari objek pajak

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B H R E᠎ J
C R U Q N