Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila ada pergantian direksi menjadi WNA dan dia belum mempunyai NPWP, apakah bisa langsung menandatangani SPT?


Jawaban

secara ketentuan selama WNA tersebut memang termasuk ke dalam pengertian pengurus menurut pajak maka WNA tersebut dapat langsung melakukan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Q Z G Q
L O C M O