Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya mas/mbak, bagi Wajib Pajak NE apabila ingin mengajukan cetak ulang NPWP secara sistem ereg di KPP apakah perlu mengaktifkan NPWP terlebih dahulu atau tidak perlu ya?


Jawaban

tetap bisa minta tanpa harus mengaktifkan dulu. secara ketentuan terkait permintaan kembai tidak disebutkan juga apakah status wp harus aktif.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K A V Z
M​ S Y B T