#51Q: saya mau bertanya, di bulan mei lalu saya baru saja pemusatan ke kpp madya, sehingga cabang perusahan kami dilakukan pemusatan ppnnya. namun pemusatan ppn baru berjalan di masa 06, sehingga masa 04 & 05 masih dilakukan dimasing' web e-faktur kan ya. nah sekarang posisinya saya ini kantor pusat, ingin melakukan pembetulan ppn masa 04 punya perusahaan cabang saya. apakah masih bisa dilakukan? sebab saya sedang coba mengakses web-efaktur cabang, sudah mengupload sertifikat elektronik cabang k
saat ini udah ga bisa karena cabangnya sudah dipusatkan dan sudah dicabut pkpnya
NANANG KURNIAWAN