Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

di se 33 tahun 2013 mengatur terkait pengertian freight charges dan disebutkan hanya untuk angkutan pesawat, kapal dan/atau kereta api, kalo pake container/truk berarti ga masuk? Berarti freight charge nya pake dpp biasa? Gabisa dpp nilai lain?


Jawaban

iya Sab… kalau pengiriman pake truk/container via jalan darat ga masuk definisi FF

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L M E Z᠎ Z
H A H W᠎ R