sedang ada pemeriksaan seluruh pajak tahun 2018, trus ada DGT tahun 2018 yang belum dilaporkan di SPT PPh Pasal 26, apakah bisa dilaporkan DGT tersebut?
kalau wp sudah dikirimi SP2 udah gabisa pembetulan SPT mbak wulan. Point E 1.D dalam SE 35 th 2021 hanya menjelaskan terkait SKD yang diterima oleh pemeriksa dapat menjadi pertimbangan pemeriksa dalam menerbitkan SKP
YAUMIL CITRA DEVI