apakah dgn ada nya unfikasi, 1 bukti ptong bisa terdiri dari berbagai transaksi ya? atau tetap 1 transaksi 1 bukti ptong atas dasar 1 invoice? ini tempat pelaporannya aja yang satu tempat ya mas/mba?
Per 23/2020 pasal 5 ayat 4 “Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud.”.
ELLY KUSUMAWARDANI