selamat siang saya mau menanyakan terkait espt pph 21 untuk pembetulan ke 2, jadi saat spt normai. jumlah terutang sama dengan jumlah setor, lalu di pembetulan 1 ada lebih bayar. pada saat pembetulan 2 harusnya jumlah lebih bayar nya sm dengan pb 1 tapi kenapa di spt pembetulan 2 lebih bayarnya tidak muncul?
pembetulan 2 gaada perubahan ya lbnya ? Karena SPT pembetulan tidak merubah PPh terutangnya, statusnya jadi nihil, makanya gak bisa milih nomer 18 karena nomer 17 nya 0, lanjut aja gak papa, untuk kompensasi dari SPT pembetulan 1 masih bisa diakui
KETRIONA LENGGO GENI