Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

selamat siang saya mau menanyakan terkait espt pph 21 untuk pembetulan ke 2, jadi saat spt normai. jumlah terutang sama dengan jumlah setor, lalu di pembetulan 1 ada lebih bayar. pada saat pembetulan 2 harusnya jumlah lebih bayar nya sm dengan pb 1 tapi kenapa di spt pembetulan 2 lebih bayarnya tidak muncul?


Jawaban

pembetulan 2 gaada perubahan ya lbnya ? Karena SPT pembetulan tidak merubah PPh terutangnya, statusnya jadi nihil, makanya gak bisa milih nomer 18 karena nomer 17 nya 0, lanjut aja gak papa, untuk kompensasi dari SPT pembetulan 1 masih bisa diakui

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L K​ A B
R Z H T X