Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pph pasal 29 cara hitungnya gimana?


Jawaban

yg dimaksud adalah penghasilan spt tahunan op, diisi dulu sesuai per-36/2015, nanti sistem akan hitung dan kalo ada kb di spt tahunan silakan disetorkan pph 25/29 op nya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ Y D O X
J N A W X