Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika npwp ne tapi mau melunasi pphtb pasal 4 ayat 2 bisa ga sebelum diaktifkan


Jawaban

kalo mau bikin sendiri harus diaktifkan dulu, kecuali dibuatkan kpp atau kring pajak bisa dicoba

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C T᠎ D U X
C U D R​ U