wp belum menerima skpkb selama beberapa buln tp dr pihak kpp mengatakan bahwa skpkb tsb sudah diterima oleh tuan x (perusahaan gatau dia ini siapa), apakah sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran skpkb ini bisa diajukan pengurangan mas mba?
kalo dari aturannya si, ga ada yg melarang pengajuan karena sebab tertentu, yg penting memenuhi ketentuan di PMK 8 nya
RIZKI SAFARI