saya ada teransaksi dengan bendaharawan. tetapi bendaharawanya lupa membayarkan ppn dan pph 22 nya apakah bisa saya bayarkan sendiri untuk ppn dan pph nya tersebut?
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan. (Pasal 16 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) Instansi Pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. (Pasal 16 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019) Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak
EMITA IKA IMANIAR