Apa sekiranya 1 wp badan mengajukan utk dpt 2 insentif tersebut sekaligus? bisa tdk ya mba? dapat 2 insentif pajak sekaligus yaitu fasilitas pengurangan dri PMK130/2020 dan fasilitas pengurangan atas R&D PMK 153/202
sepanjang memenuhi kriteria di masih masing pmk tersebut maka bisa bisa saja
HALIMATUSSADIAH