STP PPh 25 itu paling lama terbitnya kapan ya? dasar aturannya dimana ya kak
Jangka waktunya tidak diatur, tetapi sesuai dengan Pasal 8 (PMK 183/2015) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah: a. meneliti data administrasi perpajakan: b. melakukan Pemeriksaan: c. melakukan Pemeriksaan Ulang: atau d. melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak.
MAYANG DIAH RAHMASARI