sesuai ketentuan PMK-81/PMK.010/2019 Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah rumah yang memenuhi ketentuan tersebut dan salah satunya adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. ini subsidi maupun bukan subsidi berarti komersial maksudnya ya? lalu kriterial p
subsidi atau non subsidi ini tipe kreditnya misal KPR bersubsidi, kalo di PMK 81 kan ga dibedakan jadi tidak masalah. Untuk pasal 2 betul harus terpenuhi semua klausulnya.
MUHAMAD ROIHAN