Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

selamat pagi, untuk biaya swab dan biaya isoman untuk direksi dan karyawan apakah dapat dibebankan secara pajak? dan aturannya mengacu ke peraturan apa? kl kaya gini jwb normatif sesuai uu pph atau gmn yaa


Jawaban

dijelaskan normatif sesuai Pasal 6&9 UU PPh

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ G J H X
V K Q M A