Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#6Q : perusahaan saya bulan mei lalu ternyata tiba2 dimasukan ke kpp madya. lalu dapat informasi bahwa ppn harus dipustkan. mulai juni kemarin sudah dipusatkan. saya di madya bekasi yang jadi pertanyaan untuk pasal 21, 23, 4(2) atau pph lainnya apakah juga dipusatkan?jika dipusatkan bagaimana caranya?untuk pembiayaan keluar dari masing2


Jawaban

#6A terkait PPhnya diatur di pasal 6 PER-05/PJ/2021 ya

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J S O W
G Q N E᠎ N