Apakah ada saran untuk memperbaiki kesalahan masa pada pre propulated data yang sudah di approve? terima kasih mba/mas izin tanya, klo sudah approve bagaimana ya? Apakah sudah tidak bisa diubah ya ?
Kalau mau dirubah masa pengkreditannya gabisa… solusi yg bisa dilakukan jika terlanjur dikreditkan ke masa pajak sebelumnya yg sptnya sudah dilaporkan, silahkan lakukan pembetulan spt tsb kemudian kompensasikan LBnya.
YAUMIL CITRA DEVI