Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sudah melakukan penyetoran PPh 21 untuk masa juni dengan 2 SSP yaitu untuk DTP dan Non DTP namun atas DTP juga dilakukan pembayaran biasa (dilunasi oleh WP). Bisa di Pbk atau titagih kembali kan ya?


Jawaban

Boleh dilakukan PBk, berarti WP buat id billing baru buat DTP nya lagi ya

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O M N A
S​ U D W Z