op terima dividen dari perusahaan dalam negeri, kepemilikan saham nya 3%. atas dividen yg diterima ini dikecualikan dari objek pajak ya mas mba dengan syarat diinvestasikan?
dividen ini bisa dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi kriteria di pmk 18/2021 bagian ketiga
ELLY KUSUMAWARDANI