Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada transaksi perbaikan kapal yang dilakukan oleh pemberi jasa dari Batam di Batam (penyerahan di dlm kawasan bebas) yang dimana invoicenya telah dibreakdown atas jasa & material apakah tetap dibebaskan dari pengenaan PPN?


Jawaban

Normative pasal 4 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) PP 10/2012.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B L K F U
O E G Q L