ada transaksi perbaikan kapal yang dilakukan oleh pemberi jasa dari Batam di Batam (penyerahan di dlm kawasan bebas) yang dimana invoicenya telah dibreakdown atas jasa & material apakah tetap dibebaskan dari pengenaan PPN?
Normative pasal 4 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) PP 10/2012.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI