Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pemberitahuan penandatangan faktur di PER-24/2012 nya tidak disebutkan boleh email atau tidak. Kita bisa pake SE-26/2020 ga untuk jawab boleh tidaknya?


Jawaban

Kalo di SE-26 dimungkinkan ya untuk pemberitahuan ke KPP via email. Tapi di PER-24/2012 nya kata katanya wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Jadi lebih baik konfirmasi KPP dulu aja teknisnya gimana

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H T F Q᠎ J
I G​ X J L