Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ada WP melakukan kegiatan membangun sendiri kantor cabang dengan luas 250m2, Pajak masukan atas pembelian bahan bangunan yang dibayar oleh PKP, dan penjualnya juga menerbitkan faktur pajak, apakah bisa dikreditkan sebagai PM?


Jawaban

Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K F A B
A᠎ X M I A