saya mau tanya sbg PT induk, PT Induk hanya berperan sbg investor aja tidak ada pernah menagih ke klien, lalu ada biaya dan pendapatan bunga bank apakah di SPT badannya di koreksi fiskal atas biaya dan pendapatan tsb?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.