apakah LB yang diakibatkan oleh pembayaran Zakat dapat diRestitusi?
SE-03/2019 SPT Lebih Bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal: a) Status Lebih Bayar sampai dengan Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak penghasilan terutang. b) SPT Lebih Bayar disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan pejabat negara yang: 1. memperoleh penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan dan/atau memperoleh penghasilan lainnya y
EMITA IKA IMANIAR