mohon petunjuk mas/mbak, WP menanyakan terkait PMK-62 tahun 2021 yaitu boleh atau tidak sumbangan yang diberikan berupa hasil produksi tambang tersebut. setelah membaca ketentuannya tidak disebutkan hal tsb dipasal 2, mohon petunjuk mas/mbak mungkin sudah ada aturan turunannya
PM Di pmk 62nya hanya disebutkan sumbangan/biaya dapat diberikan dalam bentuk uang/barang tapi tidak disebutkan detil batasan barangnya. Bisa disampikan saja, yg penting dipastikan sesuai yg disyaratkan dalam pmk 62/2021
NEYLA AFIDA