Terkait Perusahaan digital menyediakan jasa platform (website) ke universitas2 untuk mendesain pembelajaran online. Apakah masuk ke dalam jasa pendidikan yg dikecualikan ppn atau termasuk jasa yang dikenakan PPN ya ?
PMK yang mengatur mengenai kriteria jasa pendidikan yg dikecualikan dari PPN adalah pmk 223/2014, kita infokan normative pmk tsb. Bila tidak memenuhi kriteria, maka terutang PPN.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI