WP menyakan terkait perlakuan perpajakan atas imbalan beruoa barang sesuai se 24 tahun 2018, terkait faktur pajak yang diterbitkan apakah 010, 040 atau dpp nilai lain?
Jawaban
menggunakan kode 01 namun untuk dpp nya sesuai se 24/2018
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.