Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ingin menanyakan terkait penghasilan atas jasa freight forwarding yang termasuk objek PPH Pasal 23, apakah ada pengecualian WP yang tidak bisa dipotong PPH 23? atau semua penghasilan atas jasa freight forwarding harus dilakukana pemotongan PPH 23?


Jawaban

Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. (Pasal 1 ayat (2) PMK-141/PMK.03/2015) Sepanjang jasa freight forwarding masuk jasa lain pmk 141 maka dikenakan pph 23 (Pasal 2 ayat (6 PMK-141/PMK.03/2015)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F R L V U
H Q J᠎ K U