Berdasar poin 1 dan 2, JIka SPM LS ke pihak ketiga, NPWP di SSP tetap NPWP bendahara (bukan NPWP rekanan) dan yang yang tanda tangan tetap bendahara satker untuk seluruh jenis pajak? Untuk pertanyaan yg terakhir itu dijawab “Yang bertandatangan pada SSP (SPM LS Bendahara maupun SPM LS Non-Bendahara) adalah Bendahara Pengeluaran satuan kerja untuk seluruh jenis pajak” atau bagaimana ya
Untuk teknis terkait SPM LS dll konfirmasi ke DJPb, tapi jika ada transaksi dengan instansi pemerintah yg wajib dipotong/pungut oleh instansi pemerintah ikuti ketentuan PMK-231/PMK.03/2019.
NATALIA KRISWINANDAR