Apakah bisa melakukan pemindahbukuan ke masa atau jenis pajak lain dan NPWP yang berbeda? dalam hal ini ada kesalahan pembayaran oleh cabang, ingin dipindahbukukan ke NPWP pusatnya, apakah diperbolehkan?
selama memenuhi kriteria di PMK 242/2014 ini, bisa
WIHANDOKO WIHANDONO