Hi min, berdasarkan PP No. 41 Tahun 2021 psl 55 bahwa penyerahan JKP di dalam kawasan KPBPB maka dibebaskan PPN. Sehingga perusahaan yang melakukan penyerahan JKP menerbitkan FP 08, nah untuk keterangan tmbhan di Efaktur pilih yang mana ya?
tinggal dijawab aja keterangan tambahannya. Arahkan wpnya untuk sinkronisasi kode cap dulu di efakturnya, nanti bakal muncul banyak ketentuan di keterangan tambahannya. Tinggal pilih sesuai transaksinya apa.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING